Jika memuat unsur pencemaran nama baik dan fotonya berbentuk gambar yang dicetak lalu disebarluaskan, pelakunya diancam dengan kuhp. Orang yang melakukan penghinaan pencemaran nama baik terhadap anda dapat anda tuntut jika orang tersebut mengetahui benarbenar bahwa apa yang dia adukan tersebut tidak benar. Uu ite pertama disahkan pada tahun 2008 sebagai uu no. Hal ini dalam pasalpasal uu 45 di intepretasi pada tiap individu yang berbeda menjadi saling bertentangan dan tidak relevan. Dalam bahasa hukum, pornografi, penghinaan, dan pencemaran nama baik termasuk delik, perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undangundang. Pencemaran nama baik jika dilakukan di media online bisa dijerat dgn ps. Menurut paku ite pasal itu sebaiknya dijadikan delik perdata. Uu ite kementerian komunikasi dan informatika republik indonesia. Keberlakuan dan tafsir atas pasal 27 ayat 3 uu ite tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam pasal 310 dan pasal 311. Ia dituduh telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik dan melanggar uu ite. Safenet kirim amicus curiae untuk dosen unsyiah yang kena uu ite. Pasal 27 ayat 3 uu ite menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan danatau mentransmisikan danatau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik danatau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan. Kasus prita mulyasari seperti yang kita ketahui, kasus prita mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap uu ite yang mengemparkan indonesia. Di dalam kuhp mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik diberikan definisinya, sedangkan uu ite hanya menyebut penghinaan tanpa menjelaskannya, sehingga pasal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sebelumnya prita mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Saat itu ada 3 pasal mengenai defamation pencemaran nama baik, penodaan agama, dan ancaman online. Pencemaran nama baik dalam kuhp dan uu ite nomor 19 tahun. Sangat berlimpah muatan yang melanggar kesusilaan, penghinaan, dan pencemaran nama baik di internet. Problem pasal penghinaan dan pencemaran nama baik di ranah. Dalam putusan tersebut, mk menolak permohonan pemohon bahwa pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1 bertentangan dengan undangundang dasar 1945. Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran undangundang nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang uu ite. Pasal pencemaran nama baik paling sering digugat ke mk. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran.
Di sisi lain ada beberapa pasal pada uu ite yang juga menekankan untuk tidak adanya penyalah gunaan media sosial yang dapat merugikan orang lain baik pencemaran nama baik, maupun pembunuhan karakter. Pasal 27 ayat 3 uu ite saat ini masih digunakan untuk menghindari. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tik maka muncul hak baru yang dikenal dengan hak. Di indonesia, secara garis besar tindakan pencemaran nama baik diatur dalam kitab undangundang hukum pidana kuhp dan uu ite. Siapa saja yang dengan sengaja dan memiliki hak untuk mendistribusikan informasi elektronik yang isinya tentang penghinaan atau pencemaraan nama baik. Bahkan setelah revisi pun, penggunaan pasal pencemaran nama baik uu ite masih terjadi. Sejatinya di sana sudah tertera dengan sangat jelas, misalnya tentang tindakan pencemaran nama baik. Hak berinformasi pada uuite dan interpretasi hukum pencemaran nama baik oleh bambang pratama sebagai salah satu bentuk negara demokrasi maka negara menjamin kebebasan berpendapat warga negara sebagaimana diamanatkan pasat 28 uud45. Status facebook no mention yusniar bukan pencemaran nama baik yusniar ditahan garagara status no mention di facebook revisi uu ite masih berpotensi mengancam kebebasan ekspresi. Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam pasal 27 ayat 3 uu ite akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 uu ite, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun danatau denda maksimum 1 milyar rupiah. Lalu, apakah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Menurunkan hukuman tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam pasal 45 ayat 1 uu ite. Terlapor langsung ditahan karena dianggap tidak kooperatif, lanjut ipul. Dalam putusan ini jelas disebutkan bahwa badan hukum bisa menjadi objek pencemaran nama baik. Misalnya, dalam uu ite tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dari penjelasan mengenai pencemaran nama baik dalam kuhp dan uu ite nomor 19 tahun 2016 tersebut diatas, maka dapat diasumsikan orang yang melaporkan seseorang dengan tuduhan pencemaran nama baik, dan setelah diperiksa ternyata tidak terbukti, untuk itu atas laporan tersebut ia merasa nama baiknya tercemarkan atau terhina, maka ia dapat. Dengan disahkannya pasal 27 ayat 3 uu ite menimbulkan pro dan kontra di masyarakat terkait penerapan hukum jika terjadi kasus penghinaan atau pencemaran nama baik. Ledakan kasus terkait uuite dimulai sejak tahun 202014 khususnya ketika dimulainya pemilihan presiden ri. Ancaman pidana pelaku penghinaan dalam uu ite perbuatan penghinaan, menista atau memfitnah di media sosial seperti di blackberry messenger bbm, facebook, whatsapp, instagram, youtube, twitter, line dan sebagainya, menurut undangundang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik uu ite dan ancaman pidananya. Pencemaran nama baik dalam kuhp dan uu ite nomor 19. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan danatau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan penghinaan danatau pencemaran nama baik pada ketentuan pasal 27 ayat 3, dilakukan 3 tiga perubahan sebagai berikut. Penjelasan lebih lanjut dapat anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Akhirakhir ini banyak sekali kasus pencemaran nama baik, tapi sayang sekali banyak warga indonesia gak paham dengan yang dimaksud dengan pencemaran nama baik. Sebenarnya pencemaran nama baik sudah di atur dalam undangundang. Bagaimana tidak, pasal 27 ayat 3 uu ite melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik danatau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan danatau pencemaran nama baik. Undangundang uu tentang ite informasi dan transaksi. Pencemaran nama baik di media sosial, delik biasa atau aduan.
Kemudahan akses teknologi informasi telah memudahkan pesan bergulir secara cepat di. Selain itu, pasal 27 ayat 3 uu ite tidak menyebutkan secara tegas, pasti dan limitatif tentang perbuatan apa yang. Nyaris berbulanbulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter. Uu ite yang belum lama ini direvisi, berlaku mulai hari ini. Ada beberapa perubahan di uu ite yang baru yaitu sebagai berikut. Berita uu ite majelis hakim telah mengetok palu, saiful mahdi, dosen yang terjerat kasus pencemaran nama baik terancam dibui. Dengan merujuk pasal 310 ayat 1 kuhp, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Tindak pidana pencemaran nama baik yg diatur dlm uu ite tdk memiliki pengecualian seperti dlm kuhp. Hukum soal penghinaan dan pencemaran nama baik kaskus. Inilah isi undangundang informasi dan transaksi elektronik yang diberlakukan di negara republik indonesia sebagai dasar atau acuan kuat oleh menkoinfo dalam melakukan blokir terhadap situssitus perjudian,pronogradi dan pencemaran nama baik instansi,perorangan dan lainlain. Safenet mengirimkan amicus curiae dalam kasus yang menjerat dosen unsyiah kuala, aceh, saiful mahdi. Kebebasan di era jokowi dan jerat lima pasal panas uu ite.
Uu 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu 11 tahun 2008. Ketentuan pidana pencemaran nama baik terhadap publik figur oleh haters melalui media sosial dan media massa diatur dalam pasal 27 ayat 3 uu ite. Makalah etika profesi teknologi dan informasi cybercrime. Paku ite juga mengajukan usul agar pasal 27 dan 28 dihilangkan. Kehormatan adalah perasaan terhormat seseorang dimata masyarakat, dimana setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sebagai anggota masyarakat yang terhormat. Selain itu sebelum adanya perubahan uu ite perlu diketahui bahwa mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik ini sudah dinyatakan sebagai delik aduan juga oleh putusan mahkamah konstitusi nomor 50puuvi2008. Perkara pencemaran nama baik melalui media internet mappi fhui. Uu ite sebagaimana yang telah diubah oleh undangundang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undangundang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dalam kitab undangundang hukum pidana setidaknya terdapat 16 pasal yang mengatur penghinaan. Kenyataan ini mengindikasikan bahwa pengaturan berbagai macam pelarangan terkait dengan penghinaan, pencemaran nama baik, di dalam uu.
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam pasal 27 ayat 3 uu ite akan dijerat dengan pasal. Perbuatanperbuatan yang termasuk pencemaran nama baik. Tercatat ada 100 perkara yang terjadi disebabkan postingan di facebook. Kebebasan ekspresi dan unggahan media sosial persinggungan antara ragam informasi sebagai wujud kebebasan berekspresi dengan soal pencemaran nama baik tampak begitu tipis. Delik kesusilaan, penghinaan, dan pencemaran nama baik di. Adanya hubungan antara kehormatan dan nama baik dalam hal pencemaran nama baik tersebut, maka dapat dilihat dahulu pengertiannya masingmasing. Pidana penjara dan denda terkait pasal pencemaran nama baik. Jika memuat unsur pencemaran nama baik dan fotonya masih dalam bentuk informasi elektronik danatau dokumen elektronik, pelakunya diancam pidana sesuai uu ite.
Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden diancam oleh pasal 4, 6, dan 7. Banyak kalangan menginginkan pasal 27 ayat 3 di undangundang no. Belakangan ini persoalan eksistensi delik pencemaran nama baik. Undangundang uu nomor 11 tahun 2008 tentang ite informasi dan transaksi elektronik. Putusan tersebut mengenai penegasan bahwa pasal 27 ayat 3 uu ite merupakan delik aduan. Inilah mereka yang terjerat uu ite hingga akhirnya masuk bui. Pasal pencemaran nama baik uu ite berdasarkan pasal 27 ayat 3 undangundang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang isinya kurang lebih seperti berikut. Berdasarkan pasal 43 ayat 1 uu 192016, delikdelik tersebut dapat.
Uu ite undang undang informasi dan transaksi elektronik. Dan waktu itupun prita sempat ditahan di lembaga pemasyarakatan wanita tangerang sejak mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan undangundang informasi dan transaksi elektronik uu ite. Dalam uu ite, ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam pasal 27 ayat 3 uu ite, sedangkan ketentuan sara diatur. Pencemaran nama baik seseorang atau fitnah adalah ketentuan hukum yang paling sering digunakan untuk melawan media massa. Undangundang uu tentang ite informasi dan transaksi elektronik. Ancaman pidana penghinaan danatau pencemaran nama baik. Serbaserbi ppm pidana penjara dan denda terkait pasal. Pasal 27 ayat 3 uu ite menjadi polemik selama bertahuntahun, tentu saja uu ite terus memakan korban karena jeratannya bisa menangkap sasaran empuk orangorang yang kebetulan ingin menginformasikan sesuatu yang menurutnya kurang baik. Pada tahun 2016 setelah 8 tahun uu ite merajalela, akhirnya undangundang nomor 11 tahun 2008 tentang. Kondisi ini juga menunjukkan tingginya kasus ite umumnya didominasi oleh pasalpasal langganan, diantaranya. Mahkamah konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga pasal 27 ayat 3 uu ite.
Uu ite atau undangundang informasi dan transaksi elektronik adalah peraturan undangundang yang mengatur tentang teknologi informasi dan transaksi elektronik. Dia menjelaskan, pasal 31 ayat 4 uu ite menyebutkan tata cara intersepsi akan diatur dalam peraturan pemerintah namun putusan mk menyebutkan harus diatur melalui uu. Isi dan saksi undangundang informasi dan transaksi elektronik. Sampai dengan tahun 2016 ini terjadi lebih dari 80 aduan atas kasus pencemaran nama baik atau defamasi di indonesia. Menurut rudiantara, ada tujuh hal penting dalam revisi uu ite. Alasannya, aturan seperti pencemaran nama baik dan ancaman sudah diatur di kuhp. Lebih dari lima puluh persen dari kasuskasus tersebut merupakan aduan yang. Pasalpasal tentang pencemaran nama baik konsultasi.
Pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik jurnal konstitusi, volume 7, nomor 6, desember 2010 123 penghinaan ringan, pengaduan fitnah, dan persangkaan palsu. Ancaman yang paling sering dihadapi media atau wartawan adalah menyangkut pasalpasal penghinaan atau pencemaran nama baik. Uu ite hanya menyebut penghinaan tanpa menjelaskannya, sehingga. Undangundang ini pada awalnya untuk melindungi kepentingan negara, publik, dan swasta dari kejahatan siber cyber crime. Namun dalam uu ite, penghinaan dan pencemaran nama baik. Jerat uu ite banyak dipakai oleh pejabat negara tirto. Untuk pengguna facebook sendiri dibuat uu ite no 11 tahun 2008, ada tiga ancaman yang dibawa uu ite yang berpotensi menimpa facebook di indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan pasal 27 ayat 1, penghinaan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 dan penyebaran kebencian berdasarkan suku,agama dan ras sara diatur oleh pasal 28 ayat. Uu ite dipakai jerat ahok, pengamat sebut aneh dan tidak logis ahok jadi tersangka karena uu ite, ini tanggapan kominfo pengamat. Pasalpasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama berada dalam dunia hukum. Terdapat dua kasus diawal uu ite, yaitu putusan nomor 50puuvi2008 dan putusan nomor 2puuvii2009. Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan. Uu ite baru dan risiko hukum bagi pengguna media sosial. Revisi di uu ite terakhir memberikan penjelasan bahwa sebuah informasi dikatakan menghina atau mencemarkan nama baik indikasinya merujuk pada kitab undangundang hukum pidana kuhp khususnya pada pasal 310 sampai dengan pasal 321 kuhp.
180 209 102 88 754 731 1225 1369 637 627 417 1328 147 1166 1186 548 1527 1337 906 30 1557 784 375 1121 920 1557 1152 1424 1393 1261 1540 20 1121 587 509 174 634 1459 414 495 720 199